MAKALAH OBAT ASLI INDONESAI
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara tropis, dikenal dengan keanekaragaman hayati,
termasuk didalamnya kekayaan berupa berbagai jenis tumbuhan yang oleh
masyarakat digunakan sebagai obat tradisional. Penggunaan obat tradisional
merupakan suatu tradisi warisan budaya bangsa dan diteruskan dari generasi
kegenerasi, bertahan lestari dan tidak terpisah dari kehidupan masyarakat.
Obat tradisional juga
merupakan bagian dari kekayaan budaya, yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan
kualitasnya melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga pada
saatnya nanti dapat menjadi obat alternatif disamping obat-obat moderen.
Kebijaksanaan pengembangan obat tradisional tersebut semakin kokoh kedudukannya
setelah GBHN 1988 mengamanatkan perlunya penggalian, penelitian, pengujian dan
pengembangan obat-obat tradisional.
Upaya kearah itu sangat
memungkinkan bila obat tradisional dapat dikembangkan menjadi fitofarmaka.
Menurut ketentuan umum dari peraturan menteri Kesehatan Repoblik Indonesia
Nomor 760/Menkes/Per/IX/1992 tentang fitofarmaka. Yang dimaksud dengan
fitofarmaka adalah sediaan obat yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya,
bahan bakunya terdiri dari simplisia atau sediaan galenik yang telah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
Melalui pendekatan dengan
pengembangan fitofarmaka tersebut, maka penelitian kimia perlu dilakukan untuk
standarisasi. Salah satu parameter standar mutu obat radisional adalah
parameter standar mutu untuk sediaan yang mempunyai formula tertentu. Untuk
sediaan parameter standar mutu yang ditetapkan diantaranya adalah zat
identitas. Zat identitas adalah zat yang dapat menunjukkan zat identitas
simplisia yang ditandai dengan adanya bercak yang muncul pada kromatografi
lapis tipis yang mengandung simplisia tersebut, dan mempunyai nilai Rf yang
sama.
Pemeriksaan zat identitas
yang merupakan ciri khas untuk segala wujud sediaan obat tradisional ditetapkan
secara kualitatif melalui pengambilan pola kromatografi yakni kromatografi
lapis tipis. Banyak bahan asli Indonesia lama sebelum perang dunia ke II, telah
diselidiki dengan seksama dan ternyata baik dunia ilmu pengobatan maupun ilmu
alam yang resmi telah menerima baik hasil penyelidikan tersebut, terutama
mengenai khasiat bahan-bahan tersebut sampai sekarang juga masih dipergunakan
dalam dunia kedokteran Indonesia.
Meskipun nenek moyang kita
pada zaman dahulu kala telah menggunakan tumbuh-tumbuhan tidak hanya untuk
bahan makanan dan bahan bakar saja, tetapi juga untuk bahan obat-obatan, namun
tak ada seorang pun hingga pertengahan abad ke XVI membuat riwayat ataupun dokumentasi
tentang obat-obatan.
I.2. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud Standarisasi
?
2. Apa sajakah Aspek parameter Standardisasi ?
3. Penetapan apa saja yang berkaitan dengan aspek penetapan non spesifik?
4. Bagaimana Uji klinik dan pra-klinik untuk
mengetahui mutu dari Obat Tradisional ?
BAB II
PEMBAHASAN
Obat
tradisional adalah obat yang berasal dari bahan baku alam yang dikeringkan yang
dibuat secara turun temurun yang biasanya dikemas dalam wadah yang sederhana
berbungkus plastik atau kemasan botol yang memiliki khasiat tertentu yang
diperoleh dari tradisi turun temurun (Ahmad Najib. 2008).
Obat
tradisional terbagi atas 3 bagian yaitu : (Ahmad Najib. 2008)
Jamu, contohnya jamu godog, jamu obat kuat lelaki, jamu untuk menggemukkan, dan lain sebagainya.Obat herbal standar, contohnya Antangin JRG dan Fitofarmaka.
Jamu, contohnya jamu godog, jamu obat kuat lelaki, jamu untuk menggemukkan, dan lain sebagainya.Obat herbal standar, contohnya Antangin JRG dan Fitofarmaka.
Jamu
sudah sejak zaman dulu masyarakat Indonesia mengenal dan mengetahui tanaman
yang berkhasiat obat sebagai salah satu upaya dalam penanggulangan kesehatan
formal dengan obat-obat modernnya. Pengetahuan tentang tanaman obat ini
merupakan warisan budaya bangsa berdasarkan pengalaman, yang secara turun
temurun telah diwariskan oleh generasi terdahulu kepada generasi berikutnya
termasuk generasi saat ini. Pengobatan dan pendayagunaan obat tradisional
tersebut merupakan salah komponen program pelayanan kesehatan dasar, serta
merupakan suatu alternatif untuk memenuhi kesehatan dasar penduduk dibidang
kesehatan (Depkes RI. 1978).
Standarisasi adalah proses dalam menetapkan atau
merumuskan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib. Standar adalah sesuatu yang dibakukan dan disusun
berdasarkan konsesus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
kesehatan, keamanan, keselamatan lingkungan, berdasarkan pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya. (Dr. Satrijo. 1985).
Pemakaian
bagian-bagian tumbuh-tumbuhan untuk obat-obatan tidak hanya terdiri melulu dari
satu jenis daun, kulit, buah atau getah, tetapi kebiasaan selalu dicampuri atau
bergandengan dengan lain-lain. (Dr. Satrijo. 1985).
Upaya
mengobati berbagai macam penyakit dengan ramuan obat yang berasal dari
tumbuh-tumbuhan yang diperoleh dari dalam hutan dan atau halaman-halaman,
sebenarnya telah berabad-abad lamanya dilakukan oleh lelihur kita, misalnya
terhadap penyakit :
1.
Muntah-muntah/mual, sebagai obat
digunakan: daun kemangi, jintan hitam, daun/minyak serei, rimpang cekur, buah
kapulogo, buah pala, kayu manis, daun inggu dan umbi bawang putih.
2.
Demam malaria, digunakan sebagai obat :
daun johar, daun jungrahab, daun kaki kuda, daun pepaya, daun gelinggang,batang
brotowali.
3.
Disentri/mejan, sebagai obat digunakan :
kikisan kayu cendana, rimpang kunyit, daun jambu biji. kencing batu,
sering-sering digunakan daun atpokat, daun keji / picah- beling. cholera untuk
obat digunakan rimpang lengkuas merah, rimpang lempoyang. (Sudarman M, Harsono
R. 1985)
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 1992 adalah bahan atau ramuan bahan berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik, atau campuran dari
bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman. Adapun beberapa jenis Obat Tradisional adalah
sebagai berikut :
1.
Jamu (Empirical
Based Herbal Medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang
berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut. Jamu
disajikan secara tradisional dalam bentuk seduhan, pil, atau cairan. Umumnya,
obat tradisional ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur. Jamu
tidak memerlukan pembuktian ilmiah secara uji klinis, tetapi cukup dengan bukti
empiris. Selain adanya klaim khasiat yang dibuktikan secara empiris, jamu juga
harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.
2.
Obat Herbal
Terstandar (Standarized Based Herbal Medicine)
Merupakan obat tradisional yang
disajikan dari hasil ekstraksi atau penyarian bahan alam, baik tanaman obat,
hewan, maupun mineral. Dalam proses pembuatannya, dibutuhkan peralatan yang
tidak sederhana dan lebih mahal dari jamu. Obat herbal terstandar umumnya
ditunjang oleh pembuktian ilmiah berupa penelitian praklinis. Penelitian ini
meliputi standarisasi kandungan senyawa berkhasiat dalam bahan penyusun,
standarisasi pembuatan ekstrak yang higienis, serta uji toksisitas akut maupun
kronis.
3.
Fitofarmaka (Clinical
Based Herbal Medicine)
Merupakan obat
tradisional yang dapat disejajarkan dengan obat modern. Proses pembuatannya
telah terstandar ditunjang oleh bukti ilmiah sampai uji klinis pada manusia.
Karena itu, dalam pembuatannya diperlukan peralatan berteknologi modern, tenaga
ahli, dan biaya yang tidak sedikit.
Secara
ringkas kesimpulan dari penjelasan di atas beserta logonya (logo biasanya
terletak di pembungkus, wadah, etiket, atau brosur Obat Tradisional tersebut)
masing-masing tabel di bawah ini adalah sebagai berikut :

Sediaan herbal di Indonesia harus memenuhi kualitas
pada Materia Medika Indonesia (MMI) dan Farmakope Herbal. Standardisasi ini
meliputi dua aspek, yaitu:
1.
Aspek parameter spesifik
Dilakukan
pada senyawa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas farmakologis yang
melibatkan analisa kualitatif dan kuantitatif senyawa aktif.
2.
Aspek parameter non spesifik
Meliputi
aspek kimia, mikrobiologi, dan fisik yang akan mempengaruhi keamanan konsumen
dan stabilitas misal kadar logam berat, aflatoksin, kadar air, dan lain-lain.
Salah satu tahap standarisasi
Yaitu uji penetapan parameter non spesifik yang meliputi
penetapan kadar air (moisture content), penetapan kadar Abu (ash value),
penetapan logam berat (heavy metal), penetapan residu pestisida (pesticide
residues), cemaran mikroorganisme (microbial contaminant), dan identifikasi
aflatoksin.
Beberapa aspek parameter non
spesifik Yaitu, penetapan kadar air (moisture content), penetapan kadar Abu
(ash value), penetapan logam berat (heavy metal), penetapan residu pestisida
(pesticide residues).cemaran mikroorganisme (microbial contaminant), dan identifikasi
aflatoksin
1. Penetapan kadar air
Salah satu jaminan kemurnian
dan kontaminasi adalah penetapan kadar air. Nilai kadar air yang tidak sesuai
dengan standar Akan dapat mempengaruhi kualitas herbal Yaitu Sebagai media
tumbuh mikroorganisme yang Baik. Pertumbuhan jamur ataupun bakteri dapat
menyebabkan terjadinya perubahan metabolit sekunder. Selain itu kadar air yang
tinggi dapat menyebabkan masih berlangsungnya reaksi enzimatis yang dapat
merubah metabolit sekunder di dalam tanaman tersebut. Perubahan metabolit
sekunder Akan sangat mempengaruhi kualitas herbal itu sendiri dalam hal
aktivitas farmakologinya.
Penetapan kadar air dapat
dilakukan dengan 3 metode tergantung pada senyawa kimia didalamnya,yakni
titrasi, gravimetri, dan destilasi. Umumnya kadar air ditetapkan dengan cara
destilasi apabila terdapat minyak astir di dalamnya. Metode penetapan kadar air
dapat di baca lebih lanjut dalam buku : monografi ekstrak tumbuhan obat
Indonesia
2. Penetapan kadar Abu
Dalam menentukan kadar Abu, bahan tanaman di bakar
dan residu Abu yang dihasilkan diukur Sebagai kadar Abu total. Kadar Abu total
menunjukkan jumlah senyawa anorganik, mineral internal dan eksternal. Kadar Abu
harus sesuai berdasarkan standar yang sudah ditetapkan di masing-masing ekstrak
bahan tanaman.
Dari Abu total yang dihasilkan
kita dapat menentukan kadar Abu tidak larut asam, dengan cara Abu total
dilarutkan dalam asam klorida dan di bakar. Sisa Abu pembakaran merupakan nilai Abu tidak larut asam. Kadar Abu tidak
larut asam menandakan kehadiran silikat yang terdapat didalam pasir
atau tanah. (AOAC, 2005)
3. Penetapan logam berat
Kontaminasi logam berat dapat
terjadi secara tidak sengaja ataupun sengaja untuk ditambahkan. Logam berat
yang berbahaya dan Ada di sediaan OT adalah merkuri, timbal, tembaga, kadmium,
dan arsen. (AOAC, 2005)
Cara penentuan logam berat
yang sederhana dapat ditemukan dalam pharmacopoeias dan
didasarkan pada reaksi warna menggunakan reagen spesifik Yaitu thiocetamide
atau diethyldithiocarbamate. Kehadiran logam berat diukur dengan membandingkan
menggunakan standar. (WHO, 1988)
Penetapan logam berat dapat
menggunakan instrument seperti Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS),
Inductively coupled plasma (ICP), dan Neutron Activation Analysis (NAA).
(Watson, 1999)
4. Penetapan residu pestisida
OT dapat mengandung residu
pestisida, yang terakumulasi melalui proses agricultural seperti penyemprotan,
treatment pada tanah Selama proses penanaman, dan penggunaan pestisida gas
Selama penyimpanan. Banyak pestisida mengandung klorin atau fosfat. Pengukuran
residu pestisida dapat dilakukan dengan menetapkan total organik klorin dan/
total organik fosfat apabila tercemar pestisida lebih dari satu (Kunle, et
al., 2012)
Penentuan pestisida tunggal
dapat dilakukan dengan metode kromatografi gas (Kunle, et al., 2012).
Tetapi apabila senyawa pestisida atau senyawa lain juga terdeteksi dalam
kromatogram suatu residu pestisida maka perlu dilakukan suatu perlakuan kimiawi
atau Fisika lain untuk menghilangkan atau mengurangi intervensi senyawa senyawa
tersebut sebelum dilakukan kuantitasi residu pestisida yang ingin ditentukan.
(BPOM, 2004)
Cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) terdiri atas :
1.
Proses produksi
2.
QC / pemeriksaan
mutu
3.
Personalia, meliputi
: fisik dan mental.
4.
Peralatan, terdiri
atas optimal (keamanan, sesuai dengan kapasitas produksi ukuran alat) dan
minimum (timbangan, lampu spiritus, literatur)
5.
Sanitasi dan
higiene; kebersihan harus terjaga
6.
Pengolahan dan
pengemasan.
7.
Pengawasan mutu.
8.
Inspeksi diri
9.
Dokumentasi
Sistem informasi, sistem ini gunanya untuk memperkecil resiko salah tafsir
dan keliru, yang meliputi
1.
Dokumentasi spesifikasi
- Dokumentasi
produksi induk
- Catatan
pengolahan bets
- Catatan
pengemasan bets
- Dokumentasi
pengawasan mutu
- Dokumen
penyimpanan dan distribusi
- Dokumen
pemeliharaan dan kebersihan peralatan
- Prosedur
dan catatan tentang inspeksi diri
- Pedoman
dan catatan tentang latihan CPOTB
- Kontrol
distribusi
- Syarat
standar.
Agar suatu produksi tidak mengalami
penurunan maka harus melakukan pengembangan. Aspek-aspek yang perlu
dikembangkan mencakup :
Bahan baku. Ini dapat dilakukan
dengan :
a. Pendekatan, yang terdiri atas :
1.
Bioaktif compound (senyawa aktif biologik) yang langsung berasal dari
tanaman asli dari alam/natural
2.
Peningkatan aktivitas biologik semisintetik.
3.
Prototipe bahan alam
4.
Kimia medisinal menyangkut obat moderen.
Obat moderen berasal
dari :
1.
Penemuan baru dari bahan alam
2.
Bahan alam darat (biota darat)
3.
Bahan alam laut (biota laut)
b. Screening, yang terdiri atas :
1. Etnofarmakologik, yaitu simplisia yang digunakan berdasarkan pengalaman
dari masyarakat.
2. Biologik, terbagi atas dua yaitu
efek farmakologik dan efek toksikologi.
3. Farmakodinamik
4. Toksisitas lanjut, meliputi sub
akut, kronis dan akut.
Formulasi menyangkut fitofarmaka Uji,
terdiri atas :
1.
Penentuan toksisitas dan khasiat dengan metode farmakodinamik
- Standarisasi
sederhana.
- Penentuan
produk terstandar
- Uji
klinik
Sebelum melakukan uji
klinik terlebih dahulu lakukan uji praklinik dengan menggunakan hewan coba. (Ahmad Najib. 2008)
Ketetapan penggunaan terdiri atas:
·
Kebenaran bahan.
Dalam hal kebenaran
bahan yang perlu diperhatikan adalah mengenai spesies yang tepat terhadap
khasiat yang diinginkan.
·
Ketepatan dosis
Harus memiliki dosis
yang tepat.
·
Ketepatan cara penggunaan
Dimana cara
penggunaannya harus tepat. Misalnya kunyit untuk nyeri haid biasanya
ditambahkan asam, contohnya kiranti. Jika tidak ditambahkan asam maka kurang
efektif. Maka diperlukan kombinasi.
·
Ketepatan indikasi
Dimana indikasinya harus tepat. Misalnya : Kecubung (Datura metle). Jika
diisap gunanya untuk bronkodilator tapi jika diminum daunnya maka akan
memabukkan.
·
Ketetapan telaah informasi
Dimana disini harus valid.
Tanpa penyalahgunaan Ketepatan pemilihan obatCari tanaman obat yang
benar-benar tepat dalam penyembuhan penyakit yang diinginkan (Ahmad Najib.
2008) Undang-undang tentang kesehatan obat tradisional ada pada UU no 23 tahun
1992 :Pasal 7 menyangkut pengertian. Pasal 10 menyangkut bahan baku (Ahmad
Najib. 2008).
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Obat tradisional adalah obat yang berasal dari bahan baku alam yang
dikeringkan yang dibuat secara turun temurun yang biasanya dikemas dalam wadah
yang sederhana berbungkus plastik atau kemasan botol yang memiliki khasiat
tertentu yang diperoleh dari tradisi turun temurun. Obat tradisional meliputi :
jamu, obat herbal standar dan fitofarmaka.
Hal penting yang perlu diketahui pada obat tradisional adalah bahan baku
dalam hal ini adalah simplisia yang merupakan bahan alam kering baik yang
berasal dari nabati, hewani maupun mineral; cara pembuatannya, kemasan,
khasiat, dan regulasi.
Simplisia adalah bahan alami yang digunakan untuk obat dan belum mengalami
perubahan proses apapun, dan kecuali dinyatakan lain umumnya berupa bahan yang
telah dikeringkan.
Simplisia ada yang tumbuh secara liar dan ada simplisia yang dibudidayakan.
Dimana keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan simplisia liar
adalah merupakan kekurangan dari simplisia budidaya.
Pengolahan bahan baku obat tradisional terdiri atas : pengumpulan/panen,
sortasi basah, pencucian, pengeringan, sortasi kering, perajangan, pengepakan,
dan pencegahan mikroorganisme.
Cara pembuatan obat tradisional yang baik meliputi : personil, bangunan,
peralatan, sanitasi dan hygiene, penyiapan bahan baku, pengolahan dan
pengemasan, pengawasan mutu, inspeksi diri atau audit mutu, dokumentasi, dan
penanganan terhadap hasil pengamatan produk jadi peredaran.
Aspek-aspek yang perlu dikembangkan oleh suatu produksi agar tidak menurun
yaitu dari aspek bahan baku, ini dibagi atas dua yaitu dengan melakukan
pendekatan dan screening; dari aspek formulasi, dan dengan melakukan uji
(misalnya uji klinik, praklinik, dan lain sebagainya).
Ketetapan penggunaan terbagi atas : kebenaran bahan, ketepatan dosis,
ketepatan cara penggunaan, ketepatan indikasi, ketepatan telaah informasi,
tanpa penyalahgunaan dan ketepatan pemilihan obat
DAFTAR PUSTAKA
AOAC, 2005, Official
Methods of Analysis of AOAC International, 18th Ed, AOAC International,
Geithersburg, MD
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1978. Materi Medika
Indonesia. Jilid II.Jakarta
Dr. A.P. Dharma. 1985. Tanaman Obat Tradisional Indonesia. PN Balai
Pustaka.
Drs. Gunawan, D dan Dra. Mulyani, S. 2004. Ilmu Obat Alam
(Farmakognosi Jilid I). Penebar Swadaya. Jakarta
Dr. Satrijo. 1985. Apotik Hidup (Obat Asli Indonesia). Penerbit dan T.B
Bahagia. Pekalongan.
Kartasapoetra, G. 1993. Budidaya Tanaman Berkhasiat Obat. Rineka
Cipta. Jakarta
M, Sudarman dan R, Harsono. 1985. Cabe Puyang Warisan Nenek
Moyang. PN Balai Pustaka.
Jakarta.
Najib, A. 2008 Bahan Ajar. UMI. Makassar
Steenis, van C.G.G.J. 1988. Flora. Untuk Sekolah di Indonesia. PT. Prada
Pramita. Jakarta.
..
..
